TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Gila! Kejagung Sebut WNI Keturunan Cina Apeng Rugikan Negara hingga Rp 104 Triliun!

ADMIN
30 August 2022, 5:53 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:05:19Z
Surya Darmadi alias Apeng  (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) alias Apeng telah merugikan negara hingga Rp 104 triliun.


Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.


"Awal Rp 78 triliun. Hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp 78 triliun," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).


Dijelaskan, Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.


"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ujar Febrie, dilansir CNNIndonesia.


Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena ada berbagai penyimpangan.


"Seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu," jelasnya.


Akibat penyimpangan tersebut, menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.


"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp 114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," urai Agustina.


Di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara.


Ia mengatakan, BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini.


"Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata Agustina. (*)


Apeng alias Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.


Selain itu, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.


Dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. (*)

close