BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing menegaskan Pertamina harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah pencemaran limbah kepada nelayan dan petambak di pesisir Kabupaten Lampung Timur.
“Ini (pencemaran) bukan yang pertama. Sebagai wakil rakyat dari Lampung Timur, saya turut prihatin dengan kejadian ini. Perusahaan harus bertanggung jawab kepada rakyat yang terdampak pencemaran,” ujarnya.
Nover -- sapaan akrabnya -- mengatakan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) harus bertanggung jawab dan wajib memberikan ganti rugi materil kepada nelayan yang terganggu melaut untuk menangkap ikan.
Selain kepada nelayan, lanjut dia, PHE OSES juga wajib memberikan ganti rugi kepada petambak udang, karena udangnya banyak yang mati akibat air laut tercemar.
Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Timur mendesak Pertamina mengganti pipa tua, agar tidak berulang kembali bocor dan mencemari pesisir perairan timur Lampung.
“Pipa eksplorasi yang sudah tua diganti agar tidak terjadi kebocoran seperti tahun ini dan tahun sebelumnya,” kata Wakil Ketua HNSI Andi Baso, Ahad (31/7/2022).
Menurut dia, masa eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) masih lama, sampai tahun 2038.
Bila pipa-pipa tua masih dipakai, kemungkinan terjadi kebocoran minyak lagi masih akan terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Dia mengatakan, kebocoran pipa milik PHE OSES belakangan ini telah mengganggu aktivitas nelayan pesisir timur Provinsi Lampung.
Minyak seperti oli mengambang di laut dan pesisir timur menimbulkan dampak pada habitat laut, terutama pada habitat ikan sebagai mata pencarian nelayan.
“Bila terjadi lagi kebocoran pipa, akan merugikan nelayan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dari mencari ikan di laut,” kata Andi Baso, dilansir Republika.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung telah menemukan kembali pencemaran perairan di pesisir timur Provinsi Lampung pada Selasa (12/7/2022).
Pencemaran tersebut terlihat di tengah laut sampai pesisir Desa Karang Sari perbatasan Kabupaten Lampung Selatan sampai Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Walhi mencatat dalam tiga tahun terakhir, terjadi pengulangan pencemaran lingkungan berupa limbah sampah, oli, dan cairan aspal di perairan pesisir timur Lampung tersebut.
Pada tahun 2022 ini sudah terjadi dua kali yakni pada Maret dan terakhir 12 Juli.
Dari penelusuran Walhi, pencemaran lingkungan perairan tersebut dinilai terparah karena limbah yang sampai di pantai terbilang sangat banyak.
Sebagian pantai di Kerang Mas sudah dibersihkan masyarakat setempat dengan volume limbah sampah 500 karung. (*)