 |
Bibir pantai Laut Panjang di Kota Bandar Lampung tercemar limbah seperti oli dan minyak, Senin (7/3). Walhi Lampung mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pencemaran yang diduga berasal dari tengah laut ini. (Foto: Walhi Lampung) |
BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing menegaskan Pertamina harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah pencemaran limbah kepada nelayan dan petambak di pesisir Kabupaten Lampung Timur.
“Ini (pencemaran) bukan yang pertama. Sebagai wakil rakyat dari Lampung Timur, saya turut prihatin dengan kejadian ini. Perusahaan harus bertanggung jawab kepada rakyat yang terdampak pencemaran,” ujarnya.
Nover -- sapaan akrabnya -- mengatakan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) harus bertanggung jawab dan wajib memberikan ganti rugi materil kepada nelayan yang terganggu melaut untuk menangkap ikan.
Selain kepada nelayan, lanjut dia, PHE OSES juga wajib memberikan ganti rugi kepada petambak udang, karena udangnya banyak yang mati akibat air laut tercemar.
Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Timur mendesak Pertamina mengganti pipa tua, agar tidak berulang kembali bocor dan mencemari pesisir perairan timur Lampung.
“Pipa eksplorasi yang sudah tua diganti agar tidak terjadi kebocoran seperti tahun ini dan tahun sebelumnya,” kata Wakil Ketua HNSI Andi Baso, Ahad (31/7/2022).
Menurut dia, masa eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) masih lama, sampai tahun 2038.
Bila pipa-pipa tua masih dipakai, kemungkinan terjadi kebocoran minyak lagi masih akan terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Dia mengatakan, kebocoran pipa milik PHE OSES belakangan ini telah mengganggu aktivitas nelayan pesisir timur Provinsi Lampung.
Minyak seperti oli mengambang di laut dan pesisir timur menimbulkan dampak pada habitat laut, terutama pada habitat ikan sebagai mata pencarian nelayan.