 |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) bila mendapati warga di sekolah terkonfirmasi positif COVID-19.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembrlajaran di Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Sesuai SE Pak Menteri. Penghentian sementara PTM bila di rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, peserta didik terkonfirmasi COVID-19, dan peserta didik mengalami gejala COVID-19 (suspek)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Senin (1/8/2022).
Terkait lama waktu penghentian sementara PTM, Mulyadi menjelaskan bila rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, maka dihentikan selama tujuh hari.
Sementara untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit lima hari.
Selain itu, proses pembelajaran pada rombongan belajar atau peserta didik terpaksa dihentikan akibat konfirmasi kasus COVID-19, maka wajib dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online.
"Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemioiogis, harus berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan," kata Mulyadi, dilansir IDNTimes.
Merujuk SE tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung akan terus mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM.