TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Diduga Tidak Punya Otak, Bapak di Lampung Empat Tahun Setubuhi Anak Kandung

ADMIN
09 August 2022, 10:53 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:50Z

AR (43), warga Desa Bernung, Pesawaran itu menyetubuhi putri kandungnya selama empat tahun. (Foto: Istimewa)

PESAWARAN - Diduga tak punya otak, bapak di Kabupaten Pesawaran, Lampung menyetubuhi anak kandungnya.


Pelaku ditangkap polisi saat sedang berkumpul dengan rekan-rekannya.


Pria berinisial AR (43), warga Desa Bernung, Pesawaran itu menyetubuhi putri kandungnya selama empat tahun.


Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor : Lp / B - 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.


"Korban adalah anak kandungnya sendiri, berinisial SM, usia 17 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Supriyanto saat dihubungi, Selasa (9/8/2022) petang.


Pelaku ditangkap pada Senin (8/8/2022) malam, di rumah rekannya di Desa Taman Sari.


"Setelah menerima laporan, kita langsung proses dan gerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku. Kita tangkap tanpa perlawanan," kata Supriyanto, dilansir Kompas.


Berdasarkan pemeriksaan saksi korban, SM, pemerkosaan itu telah terjadi selama empat tahun sejak 2018 lalu.


Pelaku leluasa memperkosa korban dengan ancaman fisik dan intimidasi, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku.


"(Pemerkosaan) sudah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga saat ini kelas 3 SMA," kata Supriyanto.


Kejadian terakhir dilakukan pelaku pada 30 Juli 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mereka.


Pelaku bisa leluasa memperkosa korban dengan memanfaatkan kesempatan saat rumah sedang sepi atau masuk jam tidur.


Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

close