TUTUP
HeadlineHukum

Brigadir J Dibunuh Diduga karena Bocorkan Soal Si Cantik kepada Istri Ferdy Sambo

ADMIN
17 August 2022, 7:03 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:12Z
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut mengalami pembunuhan berencana, karena membocorkan informasi tentang si Cantik kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan awalnya Putri menanyakan perihal keberadaan suaminya Irjen Ferdy Sambo yang jarang pulang ke rumah.


"Diduga almarhum ini (Brigadir J) dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).


Kamaruddin menuturkan Ferdy Sambo lantas menuduh Brigadir J telah membocorkan soal si Cantik kepada istrinya.


Namun, ia enggan membeberkan identitas si cantik yang di balik kasus tersebut.


"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," kata Kamaruddin, dilansir Tribunnews.


Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.


Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).


“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).


“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” tambahnya.


Emosi, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.


“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.


Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.


“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” katanya.


Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.


Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.


Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.


"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).


Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.


Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.


"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya. (*)

close