Setiba di rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling III, Sambo mengonfirmasi hal tersebut ke Putri. Beberapa saat kemudian, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J disusun.
Saat ini, Kuat Ma'ruf telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut, bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan penyidik, Sambo mengaku melakukan pembunuhan itu lantaran emosi.
Disebutkan Putri mengaku mengalami tindakan yang dilakukan Brigadir J yang melukai martabat keluarga. Namun tidak dijelaskan detail tindakan tersebut. Tindakan itu terjadi di Magelang.
"Ini yang membuat tersangka (Ferdy Sambo) emosi, yang membuat tersangka marah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). (*)