![]() |
| Tersangka pencabulan, Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Istimewa |
TANGGAMUS - Berdalih kesal kepada ayah korban yang kerap menyepelekannya, pemuda di Tanggamus, Lampung menyetubuhi keponakannya hingga hamil tujuh bulan.
Tersangka, Feri Ardiansyah (25) warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus ditangkap Unit PPA dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka merupakan anggota keluarga korban berstatus paman ipar, karena dia menikah dengan bibi korban.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan tersangka ditangkap atas dasar laporan 22 Agustus 2022.
"Keesokan harinya, berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ujarnya, dilansir IDNTimes, Sabtu (27/8/2022).
Hendra mengatakan, persetubuhan itu bermula pada Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka Feri datang ke rumah korban minta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi mengendarai sepeda motor," kata dia.
Saat diperjalanan, tersangka merubah rute tujuan menuju ke arah perkebunan. Di sana, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Selanjutnya, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan mengambil mobil pikap L300 tersebut.
Tak hanya itu, pada Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan Pekon Simpang Kanan.
Sedangkan kejadian ketiga pada akhir Desember sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut, korban hamil tujuh bulan, sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus," jelas Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka dengan mengancam hingga mengiming-iming korban, sehingga tidak melapor kepada orang tuanya.
"Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, (orang tua) menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya," ujar Hendra.
Saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka Feri, perbuatan tersebut dilakukan lantaran kesal kepada ayah korban yang kerap menyepelekannya.
"Awalnya saya kesal , karena dia selalu menyepelekan saya sehingga saya melampiaskannya kepada korban," kata tersangka. (*)


