TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Bantai Brigadir J, Ini Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Admin
09 August 2022, 10:49 PM WAT
Last Updated 2022-08-09T15:59:09Z
Brigadir J, Ferdy Sambi dan Bharada E (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain dua orang tersebut, Polri menetapkan dua tersangka lainnya.

Status tersangka yang disandang Ferdy Sambo ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Jejak peran para tersangka itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Selain Ferdy Sambo, berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi menetapkan tersangka kepada Bharada Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan KM.

Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo, sedangkan Ricky dan KM bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," tutur Agus, dilansir detikcom.

Empat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (*)
close