TUTUP
Ekonomi

Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Tetap Berlaku

Admin
18 August 2022, 7:07 AM WAT
Last Updated 2022-08-19T00:07:55Z

Tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 atau uang TE 2022, Kamis, 18 Agustus 2022.


Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.


"Saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry dalam peluncuran uang Rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.


Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.


Perry mengatakan peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata bersama untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.


Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta bangga dan paham rupiah.


"Mari kita kobarkan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," ujar Perry, dilansir Tempo.


Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.


Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.


Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.


Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.


Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.


Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.


Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.


Sri Mulyani: Setiap Lembaran Rupiah Terdapat Cerita


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rupiah tak sekadar mata uang.


Rupiah sebagai wujud nilai tukar juga menggambarkan perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Setiap lembaran rupiah terdapat cerita. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani mengatakan setiap lembar rupiah termaktub berbagai narasi mengenai histori bangsa.


Dalam mata uang rupiah pun tergambar spirit serta keberagaman dan kesatuan Indonesia.


Adapun Sri Mulyani mengatakan, ORI atau Oeang Republik Indonesia lahir dan disahkan pada 30 Oktober 1946.


"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua," ujarnya.


Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sri Mulyani menuturkan sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dihormati dan dibanggakan oleh masyarakat.


"Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," ujarnya. (*)

close