TUTUP
Hukum

Alasan Bidan di Bandar Lampung Gelapkan Delapan Mobil Rental: Untuk Bayar Utang Rp 1 Miliar

Admin
04 August 2022, 6:28 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:56Z
Pengakuan Bidan di Bandar Lampung Gelapkan Delapan Mobil Rental: Untuk Bayar Utang Rp 1 Miliar (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Mengaku terlilit utang, bidan di Bandar Lampung menggelapkan delapan mobil rental.


Bidan berinisial D-A (43) bersama seorang penadah H-R (28) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan delapan unit mobil rental.


D-A nekat menggelapkan mobil rental karena terlilit utang yang nilainya tidak sedikit.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bernama Annisa Maharani melaporkan kasus ini ke polisi.


Dalam surat laporan dengan nomor : TBL/B-1/214/VII/Resta Balam/Sektor TBS yang dilayangkan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/6/2022).


Polisi menangkap D-A pada Minggu (31/07) malam di Kliniknya yang berada di Bumi Waras, Teluk Betung Selatan.


"Modus yang digunakan pelaku dengan cara merental mobil dan memberikan DP (uang muka) kisaran Rp 1-4 juta. Lalu setelah batas waktu yang ditentukan selesai, tersangka memberikan uang kembali dengan besaran DP yang sama melalui pegawainya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Rabu (3/08/2022).


Setelah mendapatkan mobil rental, tersangka D-A menghubungi H-R yang berperan sebagai penadah.


"Tersangka mempunyai beberapa kenalan penadah penggelapan mobil. Besaran mobil yang digadaikan kepada para penadahnya berkisar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta," terang Ino, dilansir detikcom.


Dari penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai bidan ini, pihaknya baru mendapatkan empat kendaraan.


"Baru dapat empat kendaraan, yang lainnya masih kami kejar," ujar dia.


Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Prayatno mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksinya untuk bisa menutupi utang.


Bidan berinisial D-A yang memiliki Klinik di wilayah Bumi Waras, Teluk Betung Selatan ini rupanya terlilit utang ratusan juta rupiah.


"Tersangka ini gali lubang tutup lubang, jadi modus rental mobil terus digadaikan buat bayar utang karena dia punya utang sama beberapa orang hingga ratusan juta," katan Adit.


Sementara itu D-A mengaku punya utang yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.


"Iya buat bayar utang, punya utang 1 miliar," katanya.


Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda 4.


Selain D-A, seorang penadah berinisial H-R turut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit Toyota Calya dengan warna silver, hitam dan orange serta 1 unit Daihatsu Xenia berwarna hitam.


Kepada tersangka D-A dan H-R dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

close