"Karenanya, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat," jelasnya, dilansir CNNIndonesia.
Tongam juga mengingatkan masyarakat yang menemukan tawaran pinjol ilegal dapat berkonsultasi atau melapor ke Layanan Konsumen OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)