![]() |
Polisi saat memeriksa materai di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 18 Juli 2022. (Foto: Lampost.co) |
BANDAR LAMPUNG - Pencuri ratusan ribu keping materai milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung, diringkus Tim khusus Antibandit (Tekab) 308, Satreskrim Polresta Bandar Lampung,.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka berinisial BR (27) warga Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, ditangkap karena terlibat dalam jaringan pencurian materai.
Dari penangkapan itu, petugas menyita ribuan keping materai jenis nominal 10 ribu yang tersimpan di dalam rumah tersangka.
"Kami tangkap pelaku polisi mengetahui identitas dan langsung menuju lokasi persembunyiannya," ujar Dennis, Senin, 18 Juli 2022.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 4.050 keping materai yang identik dengan materai yang hilang milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu tersangka lainnya yang ikut berperan dalam kasus pencurian ratusan ribu keping materai tersebut," terang Dennis, dilansir Medcom.id.
Diketahui, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri sebelumya mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta.
Setelah sampai di Kantor Cabang PT Pos Indonesia Bandar Lampung pada Rabu, 11 Mei 2022, terdapat satu karung hilang.
Hilangnya 150 ribu lembar materai 10 ribu itu dengan total kerugian Rp1,5 miliar. (*)
(MEL)