TUTUP
HeadlineHukum

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Napi Anak di Lampung

ADMIN
19 July 2022, 9:16 PM WAT
Last Updated 2022-07-19T14:16:57Z
Pra rekonstruksi kasus kematian napi anak di LPKA Lampung. (Foto: Dok. Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi guna mengungkap misteri kematian RF (17), narapidana anak yang tewas karena diduga dianiaya empat rekannya di dalam sel.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya mengatakan hingga saat ini penyelidikan kasus ini terus berjalan.


"Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi yang dimana salah satunya merupakan saksi ahli," ujarnya, Selasa (19/07/2022).


Ditanya berapa jumlah reka adegan yang diperagakan, Pandra belum bisa memaparkan karena bersifat teknis penyelidikan.


"Itu teknis ya, karena pra rekon bertujuan untuk menyingkronkan antara keterangan saksi dengan peristiwa sebenarnya," ujar Pandra, dilansir detikcom.


Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan.


Adapun tahapan saat ini, pada tanggal 14 Juli kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut.


"Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung,"ujarnya.


Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan dari pada rekam medis korban RF, pada saat penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun rekam medis beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.


"Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya," ungkap Pandra.


Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana anak bernama RF (17) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas Kelas II A Lampung, meninggal dunia. 


Dia diduga dikeroyok dan dianiaya sampai lumpuh dan meninggal dunia.


Dugaan pihak keluarga itu beralasan. Sebab, di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Ibu korban, Rosilawati bahkan sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anak bungsunya itu.


"Saya meminta kepada aparat untuk mengusut atas meninggalnya anak saya," kata Rosilawati saat dijumpai di rumah mereka di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, Rabu (13/7/2022).


Dia mengatakan, selama dalam masa tahanan, RF selalu mengeluh karena mengalami penganiayaan. Korban mengungkapkan dia dipukul dan disulut api rokok.


"Kakinya juga lumpuh satu. Padahal sebelumnya sehat. Pernah juga dia kaya trauma gitu kalau melihat petugas,"terang Rosi.


Sebelum meninggal dunia, RF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak lagi tertolong.


RF menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit pada Selasa (12/7) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.


Detik-detik RF menghembuskan nafas terakhir pun viral di media sosial. (*)

close