![]() |
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa) |
SABURAI - Narapidana (napi) anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, RF (17), meninggal akibat dianiaya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF berjumlah empat orang.
"Empat anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Keempat tersangka berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17).
"Mereka adalah teman satu kamar korban di LPKA Kelas IIA Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran," kata Pandra, dilansir Kompas.com.
Dari hasil penyidikan kepolisian, keempat tersangka memukuli RF secara bersama-sama di kamar E9 Wisma Edelweis, LPKA Kelas IIA Lampung.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di jasad RF (17), narapidana anak yang tewas usai dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Tanda kekerasan ini dipastikan setelah jasad RF diekshumasi dan otopsi selama delapan jam.
Otopsi digelar di lokasi pemakaman korban di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran. (*)