TUTUP
HeadlineHukum

Periksa 86 Saksi, 6 Bulan Penyidikan, Kejati Lampung Belum juga Tetapkan Tersangka Kasus KONI

Admin
22 July 2022, 8:04 PM WAT
Last Updated 2022-07-23T04:03:13Z
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat memimpin konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Lampung. (Foto: Lampung Geh)

SABURAI - Kendati sudah memeriksa 86 saksi dan telah melalui enam bulan proses penyidikan, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga menetapkan satu pun tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.


Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto beralasan belum terungkapnya tersangka karena pihaknya belum menerima jumlah kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP).


"Penyidikan kasus KONI Lampung tidak mungkin berhenti. Kejati pastikan penyidikan Kasus KONI enggak mandek dan terus berjalan," kata Nanang dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022).


Ia memastikan proses penyidikan di Kejati Lampung sudah selesai. Pihaknya telah mengirimkan semua data yang diperlukan BPKP untuk perhitungan tersebut.


"Akan tetapi saat ini sedang menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan tinggal menunggu bagaimana hasilnya," kata Nanang, dilansir Kumparan.


Menurut dia, setelah total kerugian negara sudah didapatkan, pihaknya bisa melanjutkan tahap penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.


"Ketika nanti sudah turun hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan kembali dilanjutkan. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidikan kasus KONU tidak mandek, jalan terus," ujar Nanang.


Kasi Pidsus Kejati Lampung, M Syarif menambahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPKP terkait kasus ini.


"Kita penuhi terus data yang diminta, dan alhamdulillah hingga hari ini tidak ada kendala karena sudah kita penuhi semua. Nanti, mereka (pihak BPKP) akan turun ke lapangan dan kita menunggu apa yang diminta BPKP agar kita penuhi. Yang jelas koordinasi tetap kita lakukan. Jadi perkara ini jalan terus, tidak berhenti," kata dia. (*)

close