![]() |
Foto: Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. Reihana Wijayanto meninggalkan Polda Lampung usai diperiksa selama 5 jam. (Foto: detikSumut) |
BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. Reihana Wijayanto diperiksa Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (25/07/2022).
Reihana yang telah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Lampung di tiga periode kepemimpinan Gubernur Lampung ini diperiksa terkait anggaran Dana Covid 19 di tahun 2020-2021.
Pantauan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, Reihana yang mengenakan celana dasar hitam, baju batik coklat berjilbab kuning tiba di Mapolda pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Reihana dimintai keterangan di ruang Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung selama 5 jam.
Sekira pukul 18.00 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Tak banyak kata yang terlontar darinya ketika ditanya awak media.
"Permisi, Saya mau lewat," ujar Reihana, saat hendak turun dari ruang pemeriksaan di Gedung C Lantai 3 ini.
Sementara, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Reihana mengatakan bahwa kehadiran kliennya di Mapolda untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi sifatnya hanya undangan wawancara saja, belum masuk proses hukum atau pro Jutitia. Ada undangan dari Polda terkait anggaran di Dinas Kesehatan," kata dia, dilansir detiksumut.
Di sisi lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Nafarin saat dihubungi menuturkan pemanggilan terhadap dia (Reihana) baru sebatas klarifikasi oleh penyidik.
"Kita belum masuk ke Penyidikan, masih di undang untuk wawancara," ujarnya. (*)