TUTUP
LampungRegional

Pemkot Bandar Lampung Terbitkan SPT 1.166 Guru PPPK, Gaji Dirapel Usai APBDP

ADMIN
09 July 2022, 3:38 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:12Z

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana (Foto: Istimewa)


SABURAI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.


"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, Jumat (8/7/2022).


Para guru PPPK itu akan ditempatkan sesuai penerimaan masing-masing, yakni di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.


“Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," kata Eka, dilansir Republika.


Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada bulan ini, setelah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung.


"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," ujarnya.


Mengenai masalah gaji PPPK, pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan (APBD-P).


"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD perubahan," jelas Herlywati. (*)

close