![]() |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum siap jika semua tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau lihat situasi kebijakan ini bukan kami menolak tapi meminta agar dipertimbangkan, sebab belum semua tenaga kontrak dilakukan dengan pola outsourcing," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Kamis (28/7/2022).
Karena itu, dia mengatakan, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut, karena hal ini sekarang juga telah menjadi permasalahan secara nasional bukan hanya Kota Bandarlampung.
"Bahkan berdasarkan pendataan dari Sekda Kota di seluruh Indonesia tenaga kerja kontrak di pemerintah kota mencapai 400.000 kurang lebih, dan Bandar Lampung memiliki 7.000 honorer. Ini yang harus dipertimbangkan sebab tenaga kontrak seperti di Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mungkin dioutsourcing kan," jelas Sukarma, dilansir SuaraLampung.id.
Dia pun mengatakan bahwa permasalahan kebijakan penghapusan honorer ini pun akan dibicarakan dan dibahas pada rapat koordinasi seluruh pemerintah kota di Padang pada 7-10 Agustus 2022 mendatang.
"Kebijakan terbaru Kemenpan RB ini juga salah satu yang akan kami bahas pada Apeksi nanti," kata dia.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (*)