![]() |
Pelaku saat ditangkap polisi (Foto: IDN Times) |
BANDAR LAMPUNG - Dengan modus lowongan kerja, warga Jakarta menipu masyarakat Lampung.
Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku penipuan modus menawarkan lowongan kerja (loker) melalui jejaring media sosial Facebook, Senin (25/7/2022).
Pelaku insial K (25) merupakan warga Jakarta. Ia ditangkap aparat penegak hukum di kamar kos Jalan Radin Inten, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka K, berdasarkan laporan polisi dari dua korban, A (23) dan R (24).
"Keduanya merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku, usai menerima tawaran loker lewat Facebook," ujar Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil, Rabu (27/7/2022).
Dalam melancarkan aksinya, Saidi mengungkap pelaku menipu para korban modus berpura-pura membuka rekrutmen menjadi karyawan pada sebuah perusahaan.
Loker tersebut ditawarkan pelaku via Facebook.
Saat seseorang mulai merespons tawaran itu, pelaku selanjutnya meminta kontak calon korbannya untuk berkomunikasi dan berkirim pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA).
"Usai sukses meyakinkan korban, kemudian pelaku meminta calon korban untuk membuat surat lamaran dan bertemu tatap muka," ungkap Saidi, dilansir IDNTimes.
Saidi melanjutkan, para korban juga diperdaya dengan diiming-imingi pelaku K yang mengajak mereka berkeliling mal untuk berbelanja alat kerja hingga pakaian.
Hal itu guna meyakinkan korban bila benar sudah diterima kerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan.
Setelah berkeliling mal, korban diajak pelaku ke kantor dan bekerja. Namun korban disuruh menaiki ojol yang sudah dipesannya, sedangkan kendaraan korban dititipkan ke pelaku.
"Tapi motor korban justru dibawa kabur," katanya.
Atas kejadian tersebut, kedua korban aksi penipuan K mengalami kerugian jutaan rupiah, akibat raibnya sepeda motor masing-masing.
"Dari pengakuan pelaku motor-motor itu dijual kembali untuk keperluan hidup," ujar Saidi.
Atas peristiwa penipuan tersebut, Saidi turut mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang baru dikenal atau dijumpai.
Hal itu agar tindak pidana modus serupa tidak kembali terulang dan dialami korban lainnya.
Selain itu, pelaku K akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
"Untuk pihak-pihak korban merasa telah dirugikan pelaku K dapat segera melapor ke kepolisian. Nanti kita bantu dan kembangkan kasusnya," imbuh dia.
Tersangka K mengaku baru beraksi melancarkan penipuan selama dua bulan di wilayah Bandar Lampung.
Dalam modusnya, ia mengamini para korban ditawari pekerjaan, sebelum menggasak kendaraan milik korban.
"Saya buka loker masuk kerja di perusahaan investasi, namun perusahaan itu bodong. Jadi saya hanya pakai namanya saja, untuk mengelabui mereka untuk mencuri motornya," kata dia.
Dari hasil penjualan motor curian tersebut, K mengatakan meraup keuntungan per unit mencapai Rp3,5 juta.
"Motornya saya jual lewat Facebook, uangnya buat kebutuhan sehari-hari," tandas tersangka. (*)