TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Mantan Muli Lampung Utara Tipu Puluhan Orang hingga Ratusan Juta

ADMIN
22 July 2022, 7:02 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:07:57Z

Dewi Pramudita (kiri, kemeja putih) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020) | Foto: Lampung Geh


SABURAI - Puluhan warga Lampung menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta, dengan modus jual beli voucher tiket pesawat dan hotel.


Para warga diduga ditipu mantan Muli Lampung Utara bernama Dewi Pramudita (DP) warga Langkapura, kota Bandar Lampung. 


Laporan itu tercatat dengan nomor LP : TBL/B-1/1623/VII/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.


Tidak hanya jual beli voucher hotel dan tiket pesawat murah, puluhan warga Lampung juga mengaku tertipu oleh DP dengan modus arisan online. 


Salah satu korban, Era warga Bandar Lampung mengatakan, korban-korban penipuan yang dilakukan DP telah membuat group Whatsapp guna mengawal kasus itu hingga rampung.


"Kami juga buat group yang isinya korban DP, untuk total sementara ini ada 88 orang dengan total kerugian Rp483.034.000, kemungkinan akan bertambah lagi," katanya, Jumat (22/7/2022).


Era menuturkan beberapa korban telah mendatangi kediaman DP yang berada di Langkapura, Bandar Lampung. Namun, yang terlapor tidak berada di rumah.


"Di rumahnya ada yang orang yang nunggu, tapi si penipu itu nggak tahu dimana. Mungkin dia sudah kabur keluar kota," tuturnya, dilansir Kumparan.


Sementara itu, korban lainnya EH warga Bandar Lampung mengaku dirinya ditipu oleh DP dengan modus arisan.


"Uang arisan saya masih ada setengah lagi nggak dibayar sama dia (DP), terus nomor saya juga diblokir. Sakit mungkin orang itu nipu sana-sini," ucap EH.


EH mengatakan sudah pernah melaporkan kasus penipuan itu ke pihak kepolisian, namun DP terjerat kasus narkoba.


"Setelah keluar penjara dia seolah hijrah dan menikah, saya kira sudah taubat ternyata malah tambah parah ya," tuturnya.


Hingga saat ini, korban mencapai 88 orang dengan total kerugian lebih dari Rp480 juta.


Sebagai informasi, DP merupakan mantan Muli Lampung Utara yang pernah divonis tujuh bulan penjara akibat terbukti bersalah menyimpan dan mengkonsumsi psikotropika golongan IV. (*)

close