TUTUP
LampungRegional

Mafia Tanah Diduga Palsukan Sertifikat 10 Hektar Lahan di Lampung, Warga Demo

ADMIN
19 July 2022, 9:45 PM WAT
Last Updated 2022-08-08T10:55:11Z
Ratusan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan berdemonstrasi lantaran lahannya tiba-tiba diakui oknum dan bersertifikat, Selasa (19/7/2022). (Foto: Kompas.com)


BANDAR LAMPUNG - Ratusan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemonstrasi menuntut pengusutan dugaan penyerobotan lahan mereka.


Warga menyatakan, 10 hektar lahan warga diakui dan dibuat sertifikatnya oleh sindikat mafia tanah. 


Dalam demonstrasi yang digelar di Tugu Adipura pada Selasa (19/7/2022) siang, para warga menuntut pemerintah daerah mengusut dan memberantas mafia tanah yang telah menyerobot lahan mereka.


Salah satu perwakilan warga, Ilham mengatakan, lahan yang telah puluhan tahun dimiliki warga tiba-tiba diakui oknum tak bertanggung jawab. 


"Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal lahan itu sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun," ujarnya, di lokasi demonstrasi.


Terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya. Sebab, warga merasa tidak pernah menjual lahan mereka.


"Nggak pernah ada yang jual, yang ikut di sini (demonstrasi) nggak ada yang jual lahannya," kata Ilham, dilansir Kompas.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jawardi yang mendampingi warga mengatakan ada dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah.


Menurutnya, modus pemalsuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pengesahan saksi batas pada lahan Desa Malang Sari.


"Empat saksi yang tanda tangannya tertera di pengesahan itu sudah meninggal dunia," kata Sumaindra. 


Dia menjelaskan, lahan yang menjadi subjek masalah mencapai 10 hektare dan terdiri dari enam sertifikat tanah.


"Kepemilikan di sertifikat (tanah) itu satu orang," kata Sumaindra.


Dari 10 hektare itu, ada tiga hektare yang sudah menjadi perumahan 34 KK.


"Bahkan ada masjid yang masuk dalam sertifikat tersebut," kata Sumaindra.


Kasus pemalsuan ini sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian pada 13 April 2022 lalu dengan nomor laporan LP/B/414/V/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.


Sumaindra mengatakan, dalam laporan tersebut dilaporkan peristiwa pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.


"Perkembangannya laporan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan penyidik ada beberapa hal yakni minta BAP ulang untuk melengkapi penyidikan dan gelar perkara," kata Sumaindra.


Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.


"Iya sudah (masuk penyidikan). Tapi penyidik masih memerlukan tambahan data dan keterangan untuk melengkapi (penyidikan)," ungkapnya. (*)

close