TUTUP
HeadlineHukum

Leher Pengusaha Lampung Dijerat, Kepala Dipukul Pakai Batu hingga Tewas

ADMIN
10 July 2022, 3:43 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:11Z

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha papan bunga di Lampung, Jumat (8/7/2022).(Foto: Dok. Polres Lampung Tengah)


SABURAI - Pembunuhan terhadap pengusaha di Lampung sudah direncanakan kekasih gelap korban.


Parahnya lagi, sebelum tewas, korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya menggunakan batu.


Korban bernama Tarmizi (57), ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di area perkebunan PTPN VII Bekri, Sabtu (25/6/2022) sore.


Hal itu diketahui setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Lampung Tengah.


Dalam rekonstruksi itu, seluruh pelaku yakni FK (21), BG (22), AT (17), dan AD (18), hadir.


Para pelaku menjalani setengah dari total reka adegan saat rekonstruksi.


"Ada 71 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan itu," ujar Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).


Rekonstruksi ini digelar di Mapolres Lampung Tengah pada Jumat (8/7/2022).


Menurut Edi, dari total 71 adegan reka ulang tersebut, lebih dari setengahnya adalah adegan pembunuhan terhadap korban.


"Dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang, Lampung Selatan," kata Edi, dilansir Kompas.com.


Dari rekonstruksi diketahui pembunuhan itu telah direncanakan FK yang merupakan kekasih gelap korban.


"Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FK alias Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Edi.


Adegan berikutnya, FK dan korban keluar dari penginapan di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan mengendarai Fortuner milik korban.


Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ada di tiga tempat, yakni di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.


"Untuk TKP di Lampung Tengah adalah adegan di mana korban dikuburkan oleh para pelaku," kata Edi.


Menurut Edi, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Sebelumnya, misteri kasus pengusaha papan bunga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Lampung Tengah terkuak.


Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan tersebut, satu di antaranya perempuan yang merupakan kekasih gelap sang pengusaha.


Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (25/6/2022) sore di area Danau Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri.


Kondisi saat ditemukan jasad korban tertutup dedaunan kering dan ranting kayu. (*)

close