TUTUP
LampungRegional

Kepala Disdukcapil: NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWP

Admin
24 July 2022, 9:54 AM WAT
Last Updated 2022-08-08T10:55:11Z
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Febriana (Foto: Istimewa)

SABURAI- Masyarakat Kota Bandar Lampung kini sudah tidak perlu lagi mendaftarakan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah otomatis terdaftar sebagai nomor NPWP.


“Sebelumnya, untuk menjadi wajib pajak, masyarakat harus melapor ke kantor pajak untuk dapat NPWP. Tapi sekarang KTP ini sudah jadi single identity number, termasuk jadi NPWP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, Jumat (22/7/2022).


Dijelaskan, di Indonesia sudah banyak nomor-nomor identitas warga seperti NIK, NPWP, BPJS, dan lain-lain, sehingga single identity number ini diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat.


Untuk pemadanan data, hal itu telah dilakukan melalui kerjasama antara kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.


“Ini berlakunya se-Indonesia, kerjasamanya dengan mendagri dan kementerian keuangan, bukan lagi antara dinas (dukcapil) dengan kantor pajak,” jelas Febriana, dilansir IDNTimes.


Pemerintah daerah hanya bertugas melengkapi kebutuhan di daerah saja. Sedangkan pemadanan itu terpusat melalui sistem Siap Terpusat.


Awalnya sistem data kependudukan di Indonesia menggunakan Siap Terdistribusi, dimana data penduduk di pemda harus terus menerus dikirimkan ke pusat untuk updating data.


“Dulu kita ada data sendiri di daerah, posisi sekarang tidak akan sama dengan data nasional. Setelah kita kirim (data pembaharuan) ke pusat, baru satu jam kemudian data daerah dan pusat akan sama,” kata Febriana.


Namun di Siap Terpusat, ketika ada pembaharuan data penduduk di daerah, maka data di pusat akan secara otomatis ikut diperbaharui sehingga sama tiap detiknya.


Dibentuknya sistem data terpusat melalui Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Data ini agar memberi kemudahan beberapa lembaga dalam mengakses data kependudukan.


“Misalnya kita di daerah, sesama OPD dinas sosial memerlukan data kependudukan untuk mengecek bantuan sosial. Maka dinas sosial bisa mengajukan akses pemanfaatan data ke ditjen dukcapil melalui kami untuk diberikan user dan password serta mengakses data,” urainya.


Selain itu dinas sosial yang telah mengakses data dapat memberikan data balik kepada disdukcapil tanpa bisa mengubah data yang sudah ada.


“Tidak bisa mengubah. Mereka hanya bisa memberikan data balikan saja. Misalnya orang ini masih ada atau tidak, atau terdata meninggal, itu bisa memberikan informasi itu pada kami,” ujar Febriana. (*)

close