![]() |
Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa) |
SABURAI - Narapidana (napi) anak di Lampung meninggal akibat dipukuli sesama tahanan.
Kasus tewasnya napi anak berinisial RF (17) tersebut ditangani Polda Lampung dan kini sudah naik tahap penyidikan.
Sebelumnya, RF meninggal dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung di Pesawaran.
Kabidhunas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya, statusnya sudah menjadi penyidikan," ujarnya, Jumat (15/7/2022) sore.
Pandra menambahkan, petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung hingga saat ini telah memeriksa 16 saksi atas perkara tersebut.
Keenam belas saksi ini terdiri dari tujuh sipir atau petugas LPKA, tiga anggota keluarga korban, dan enam napi anak.
Untuk mempercepat proses pengusutan kasus ini, Polda Lampung telah membentuk tim khusus yang dipimpin Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar tim ini dapat bekerja maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum," kata Pandra, dilansir Kompas.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwardi mewakili keluarga RF mengatakan peristiwa itu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak.
"Baik itu anak korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya di Provinsi Lampung," kata dia.
Sumaindra mengatakan, pihak keluarga RF dan LBH Bandar Lampung meminta kepada Menteri Hukum dan HAM agar bertanggung jawab mengusut tuntas kasus ini.
"Kami juga menuntut dilakukan evaluasi terhadap LPKA tersebut yang seharusnya melakukan pembinaan," ujarnya.
Sumaindra mengatakan, dari data yang dihimpun pihaknya ada beberapa kasus yang sempat terjadi di dalam lembaga tersebut. (*)