TUTUP
HeadlinePolitik

Kampanyekan Anak di Lampung, Zulkifli Hasan Dilaporkan Ray Rangkuti ke Bawaslu

ADMIN
19 July 2022, 10:10 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:00Z
Zulhas saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022). (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).


Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.


Peristiwa itu terjadi saat Zulhas meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).


Para pelapor, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.


Pertama, kampanye di luar jadwal.


Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 


Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.


"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.


"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," tambahnya, dilansir Kompas.com


Kedua, iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.


"Dalam pasal 280 ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.


Ketiga, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.


Keempat, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.


Namun demikian, para pelapor mengakui bahwa 2 unsur terakhir bisa jadi dianggap tidak terpenuhi oleh Bawaslu, dengan dalih bahwa itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu.


Di atas kertas, saat ini masa kampanye belum dimulai.


PAN juga belum sah sebagai peserta Pemilu 2024, meski kemungkinan untuk itu nyaris nol, karena partai politik parlemen hanya perlu diverifikasi administratif untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya. 


"Kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung pada 9 Juli 2022," ujar Ray. (*)

close