TUTUP
Hukum

Kajati Lampung Bocorkan Jumlah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Provinsi

Admin
23 July 2022, 6:47 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:24Z
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto (Foto: detikSumut)


BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidik dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30 miliar.


Dalam waktu dekat Kejati akan mengumumkan calon tersangka dari kasus tersebut.


"Calon tersangka sudah ada, lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya, Jumat (22/7/2022).


Menurutnya, Kejati Lampung hingga detik ini masih terus mengupayakan percepatan hasil audit tersebut.


"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Masih terus berkoordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," ujar Nanang, dilansir detiksumut.


Pihaknya juga telah menyerahkan data-data guna mendukung percepatan hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.


"Alhamdulillah hingga hari ini tidak ada kendala karena sudah kita penuhi semua," kata Nanang.


Penyelidikan kasus yang di mulai sejak 24 Januari 2022 ini telah memeriksa 86 saksi, mulai dari pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung.


Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019 Budi Darmawan.


Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Herlina Warganegara, Kadis Kesehatan Reihana, Ketua Persani Lampung hingga Yusuf Barusman, Ketua KONI Lampung. (*)

close