TUTUP
HeadlineHukum

Kades di Lampung Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran Desa Rp 200 Juta

Admin
21 July 2022, 11:22 PM WAT
Last Updated 2022-07-21T16:24:29Z
Mantan Kepala Pekon (desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48), menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Juli 2022. (Foto: Lampost.co)


SABURAI - Mantan Kepala Pekon (desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48) menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Juli 2022.

 

Jaksa Kejari Pringsewu, Martin Josen Saputera, mendakwa Subardan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan perbuatan terdakwa bermula saat pekon Purwodadi memiliki APBDes tahun anggaran 2019 senilai Rp1.667.885.606 (1,6 miliar).


Besaran itu terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

"Seluruh kegiatan yang didukung dana APBDes 2019 dibayarkan Nawaji. Tapi, secara administrasi dalam SPJ yang membuat saksi Triyugo (Kaur Keuangan) dibantu perangkat pekon lainnya. Sebab, yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa, bukan Bendahara," kata Martin.

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 

 

Terdakwa dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tidak didukung dengan bukti sah karena surat pertanggung jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya dan sarat dengan manipulasi (rekayasa).

 

"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, mark up harga barang dan mengurangi jumlah barang," ujar Martin, dilansir Medcom.id.

 

Berdasarkan hasil audit Insepktorat Kabupaten Pringsewu, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp.200.993.282.

 

"Semuanya dinikmati terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi," kata Martin. (*)

close