![]() |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung saat menerima SK Penetapan, Selasa (26/7/2022). (Foto: IDN Times) |
BANDAR LAMPUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung telah menerima SK Penetapan, Selasa (26/7/2022).
Namun ironisnya, mereka baru akan mendapat gaji selayaknya PNS mulai November 2022 mendatang.
Hal itu dikatakan Pj Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya di depan ratusan PPPK yang hadir pada kloter pertama untuk penerimaan SK.
“Yang perlu catatan di sini dan perlu semuanya pahami adalah pengumuman saudara-saudara di depan ini secara resmi jadi PPPK telah selesai disampaikan Februari dan Maret. Namun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2022 itu sudah selesai dibahas pada Desember 2021 dan dalam APBD itu belum ada anggaran untuk penggajian rekan-rekan semua,” ujarnya.
Menurut Sukarma, anggaran APBD 2022 seluruh kabupaten/kota termasuk Bandar Lampung telah selesai sejak akhir 2021 dan tidak mungkin diubah ditengah jalan.
Alhasil anggaran gaji PPPK akan dimasukan dalam anggaran APBD Perubahan 2022 nanti.
“Kawan-kawan semua ditetapkan Februari sampai Maret. Setelah itu langsung pemberkasan di Maret dan April. Namun karena pemerintah punya tanggung jawab atas yang menjadi hak-hak semuanya, tentunya melalui anggaran perubahan kita sudah berbicara apa yang menjadi hak-hak dari PPPK ini,” ujarnya, dilansir IDNTimes.
Bahkan dalam rapat koordinasi bersama bersama DPRD Kota Bandar Lampung, pembicarakan tersebut juga telah mendapatkan kata sepakat.
“Di dalam penetapan anggaran perubahan nanti, kawan-kawan akan mulai mendapatkan hak atau gaji terhitung sejak Bulan November dan Desember 2022. Kami juga diminta DPRD untuk menjelaskan informasi ini karena pasti muncul banyak gejolak tentang petunjuk teknis gaji dan tunjangan PPPK dibayar setelah melaksanakan tugas,” jelasnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi menjelaskan, permasalahan PPPK ini terjadi di hampir semua daerah.
“Karena yang awalnya anggaran mulai dari rekrutmen sampai penggajian itu dari pusat, ternyata dilimpahkan kepada daerah masing-masing. Ini jadi masalah ketika ada daerah yang jumlah PPPK-nya cukup besar, salah satunya Kota Bandar Lampung,” kata Sidik.
Apalagi pelimpahan itu dilakukan usai APBD 2022 telah selesai dibahas sehingga tidak ada anggaran yang bisa dialokasikan untuk gaji PPPK tersebut.
“Lagi APBD sudah diketuk di 2021, sehingga nanti anggaran ini akan dimasukan dalam APBD perubahan dan kesanggupan pemkot cuma di 2 bulan itu,” imbuhnya.
Meski DPRD meminta ada alokasi anggaran untuk gaji PPPK setelah SK diterima, tapi tidak disertai SPMP-nya (surat permintaan melaksanakan pekerjaan) karena mereka tidak menerima gaji sampai November 2022.
Sehingga PPPK ini akan resmi bekerja di November 2022. Sedangkan Maret sampai Oktober terhitung hangus atau hilang. Ada beberapa PPPK yang masih bekerja di sekolah lamanya itu akan mendapat gaji sebagai honorer.
“Kita sudah sampaikan dalam rapat bersama OPD dan mendorong untuk menganggarkan juga untuk Maret sampai Oktober itu tapi APBD tidak mampu dengan kebutuhan 1166 orang,” ujarnya.
Sidik mengatakan, pemkot memiliki tanggung jawab sebesar Rp3 juta setiap PPPK tiap bulannya. Sehingga kurang lebih pemkot harus mengeluarkan Rp6 miliar untuk gaji PPPK. (*)