TUTUP
LampungRegional

Imbas Napi Anak Tewas, Jabatan Kepala LPKA Lampung Sambiyo Dicopot

Admin
23 July 2022, 1:06 PM WAT
Last Updated 2022-08-08T10:55:11Z

Eks Kepala LPKA Lampung, Sambiyo (Foto: Istimewa)


SABURAI – Kanwil Kemenkumham Lampung mencopot jabatan Kepala LPKA Lampung yang disandang Sambiyo.


Pencopotan jabatan itu imbas tewasnya RF (17) anak berhadapan dengan hukum (ABH) akibat dikeroyok sesama tahanan.


"Kami sudah menarik pejabat (Kepala) LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Posisi Pak Sambiyo (Kepala LPKA Kelas II Lampung) sudah digantikan dengan Ibu Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, Jumat (22/7/2022).


Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Kepala LPKA Lampung definitif, dia menyatakan masih menunggu kebijakan pusat.


“Kasus ini (RF tewas dikeroyok di tahanan) menjadi evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Termasuk apa yang akan dilakukan ke depan,” kata Edi, dilansir Tribunlampung.


 “Sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Maka langkah terdekat, akan dilakukan evaluasi setelah Kepala LKPA ditarik,” tambahnya.


Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.


“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi. Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” ujar Edi.


Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Tetapkan Tersangka


Terkait proses hukum, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memastikan tersangka penganiayaan terhadap RF (17) ditetapkan Sabtu (23/7/2022) pukul 10.00 WIB.


Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah selesai dilakukan pihak kepolisian secara estafet.


"Benar, besok (Sabtu) akan ada keterangan resmi penetapan tersangka dari Polda Lampung terkait pengungkapan kasus RF," kata Pandra, Jumat.


Dalam ekspose penetapan tersangka Sabtu pagi, akan dipaparkan secara detail siapa saja yang menjadi tersangka.


“Harapannya, kepastian hukum dan rasa keadilan bisa didapatkan oleh korban dengan metode ilmiah,” ujar Pandra.


Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung juga membenarkan akan digelar ekspose terkait kasus tewasnya RF pada Sabtu.


“Besok (Sabtu) akan dilakukan penetapan tersangka dari kasus RF,” katanya, Jumat.


Terkait berapa banyak tersangka yang akan ditetapkan, Reynold belum menyebutkan.


Staf Ahli Menkumham Angkat Bicara


Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan turut angkat bicara mengenai kasus ABH inisial RF yang tewas dianiaya di tahanan.


Irwan Kurniawan menegaskan kasus ini harus diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.


“Harus direspons cepat, karena ini menyentuh kepastian dan keadilan,” ujarnya seusai penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022).


LBH Terus Kawal


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terus mengawal kasus tewasnya ABH di sel LPKA Kelas II Lampung.


Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan pihaknya telah membuka komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.


"Dalam waktu dekat keluarga (RF) akan bertemu dan mengadukan langsung persoalan ini," kata Sumaindra, Jumat (22/7/2022).


LBH Bandar Lampung turut melakukan berbagai upaya demi terpenuhinya keadilan bagi korban dan keluarganya.


Termasuk mendorong proses autopsi terhadap jasad RF atas izin keluarganya.


Bukti Kekerasan


Tim Kedokteran Forensik Polda Lampung telah melakukan autopsi atau ekshumasi terhadap jenazah RF, ABH yang tewas di tahanan LPKA Kelas II Lampung, pada Rabu (20/7/2022).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan autopsi jenazah RF dilakukan sekitar 8 jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.


Autopsi jenazah RF yang diiringi hujan itu dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang lainnya, serta pihak RS Bhayangkara, termasuk mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta, yang sedang menjalani koas di RS Bhayangkara.


Turut hadir Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung.


Merujuk hasil autopsi, baik visum luar maupun visum dalam, tampak tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh RF.


Pandra mengungkapkan autopsi dilakukan dengan tujuan melengkapi serangkaian proses penyidikan.


"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa. Pra-rekontruksi juga dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," katanya.


LBH Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang melakukan autopsy jenazah RF.


"Yang pasti, pihak keluarga sebagai korban yang sudah bersedia jenazah anaknya (RF) diautopsi polisi," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi di sela-sela proses autopsi.


Rosilawati, ibunda RF, setuju autopsi dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya dan pihak keluarga.


"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang. Kepada pihak kepolisian, segera tentukan siapa pun tersangkanya," katanya.


Rosilawati meminta pelaku diberikan hukuman setimpal.


Dalam kasus ini, Polda Lampung sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 80 dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Bunyi pasal itu, yakni setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. (*)

close