TUTUP
HeadlineHukum

Ada Residivis, Polres Lampung Timur Tangkap Empat Pengedar Narkoba

Admin
16 July 2022, 6:43 PM WAT
Last Updated 2022-07-16T11:43:20Z

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution (Foto: Istimewa)


SABURAI - Empat pengedar narkoba jenis sabu diringkus aparat Satres Narkoba Polres Lampung Timur di empat lokasi berbeda.


Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (15/7/2022).


Tersangka pertama yang ditangkap berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti,, dibekuk di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti pada Rabu (13/7/2022).


"Barang bukti 73 butir pil Hexymer yang dikemas dalam empat bungkus plastik," ujar Zaky.


Lalu, tersangka WW (39) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu. Residivis ini ditangkap pada Kamis (14/7/2022) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.


"Barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Zaky, dilansir iNews.id.


Kemudian tersangka FB (23) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting.


"Dia diringkus pada Kamis (14/7/2022) di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting," ujarnya.


Saat menangkap FB, polisi amankan barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya tersangka HE (42), warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban.


Dia diamankan pada Jumat (15/7/2022), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.


Barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.


"Para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," kata Zaky. (*)

close