TUTUP
Hukum

VCS dengan Istri Orang, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Admin
14 June 2022, 12:55 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:28Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa


WAY KANAN - Pria warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, M alias Udin (27) ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan.


Udin diduga sebagai pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan penangkapan terhadap Udin, atas laporan kejahatan cyber crime di wilayah hukum setempat.


"Benar, pelaku kami amankan Minggu (12 Juni 2022) kemarin sekira pukul 2 siang di Jalan Raya Desa Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya, Selasa (14/6/2022).


Penangkapan ini merupakan tindaklanjut laporan polisi dari TE, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.


TE tidak terima atas ulah pelaku yang mengirim pesan WhatsApp (WA) berupa rekaman video sang istri tengah video call seks dengan pria diduga Udin, sambil saling memperlihatkan alat kelamin.


Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengamankan Udin tanpa perlawanan.


"Keberadaan pelaku terdeteksi di Bandar Lampung, usai kami menerima informasi dari masyarakat dan membawanya ke mako Polres Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Andre, dilansir IDNTimes.


TE saat itu menerima pesan video melalui aplikasi dari pengirim tidak dikenal, belakangan diketahui Udin, dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.


"TE tidak terima dan melapor ke polisi terhadap sosok pria tidak dikenal tersebut ke Mako Polres Way Kanan," imbuh Andre.


Kasatreskrim menegaskan, Udin bakal dijerat dan dipersangkakan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Mapolres,. Ia kini terancam pidana maksimal kurungan 4 tahun penjara," tegas Andre.


Polres Way Kanan menghimbau masyarakat, khusunya warga kabupaten setempat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) agar terhindar perkara hukum.


Menurut Andre, sebagian dari masyarakat masih belum paham tentang UU ITE. Kebebasan di media sosial, aplikasi chatting, memiliki batasan


Artinya, masyarakat harus menyadari bahwa postingan-postingan sifatnya menyinggung atau merugikan orang lain, mencemarkan nama baik, bisa melanggar hukum.


“Berhati-hatilah dalam berbicara atau menulis postingan di media sosial. Think before posting,” inbau Andre. (*)

close