TUTUP
Hukum

Tak Terima Sang Ibu Dihina, Suami di Lampung Habisi Istri

Admin
18 June 2022, 1:39 PM WAT
Last Updated 2022-06-18T06:39:19Z

Tersangka saat berada di kantor polisi (Foto: Istimewa)


SABURAI - Tak terima sang ibu dihina, pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung marah dan bertengkar dengan istrinya.

Akibatnya fatal, SS (35) warga Kampung Gedung Baru membunuh istrinya, Listani (22) dan membuang mayatnya ke sungai.

Jasad korban baru ditemukan sekitar dua pekan usai kejadian.

"Pelaku telah ditangkap pada Rabu (15/6/2022) sore," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, pelaku merupakan suami korban, yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6/2022).

"Jasad korban ditemukan nelayan di Sungai Tulang Bawang, Rawa Jitu," kata Wido, dilansir Kompas.com.

Hasil visum, polisi menemukan dua luka senjata tajam di perut jasad itu diduga korban kekerasan.

Semula identitas korban tidak diketahui. Namun, dari hasil identifikasi dan warga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya, identitas korban terungkap.

Warga Tiyuh (Desa) Setia Bumi, Kasim (43) melihat bekas luka bakar akibat knalpot di kaki sebelah kanan.

Dari ciri itu, Kasim menyadari jasad itu aputrinya yang dikabarkan menghilang sejak awal Juni 2022.

"Pelaku yang merupakan suami korban kita tangkap bersama tim gabungan ketika hendak melarikan diri," kata Wido.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, SS mengaku membunuh korban lantaran kesal karena sang istri sering menghina ibunya.

"Pelaku mengaku istrinya sering menghina ibu mertua korban, sehingga dia (pelaku) sakit hati," kata Wido.

Puncaknya pada hari kejadian sekitar awal Juni 2022, keduanya bertengkar hebat saat di ladang garapan.

Menurut Wido, SS mengatakan saat itu korban kembali menghina sang ibu mertua.

Lalu pelaku menusuk korban dengan senjata tajam.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," kata Wido. (*)

close