TUTUP
HeadlineHukum

Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar di Lampung, Lima Tersangka Diringkus

ADMIN
20 June 2022, 8:01 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:33Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


SABURAI - Aparat Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Ada lima tersangka yang ditangkap karena terlibat dalam pembuatan SIM palsu ini.

Kelima tersangka yaitu Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) , Ardian Rinaldi alias AR (26) , Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima tersangka memiliki peran masing-masing.

"Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Photo Editor menyerupai SIM asli," ujarnya Senin (20/6/2022).

AS mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per satu SIM.

"Pelaku AM berperan mencari tempat percetakan (fotocopy) untuk mencetak SIM palsu dengan keuntungan Rp. 100 ribu hingga Rp 150 ribu per satu SIM," kata Fredy, dilansir Saibumi.com.

Lalu, pelaku AR perannya mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu dan mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP.

Dokumen ini dikirim ke AS. AR mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta per satu SIM.

Pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per satu SIM.

Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100 ribu per satu SIM.

Kasus SIM palsu ini terungkap pada hari Sabtu (18/6 2022) sekira jam 01.00 WIB.

Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa SIM.

"Anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan tiga pelaku yaitu AS, AM dan AR," ujar Fredy.

Hasil keterangan ketiga pelaku diketahui SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana.

Anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pemilik Fotocopy inisial KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki bernama AP.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 SIM BI UMUM diduga palsu, 1 SIM BII UMUM palsu, 1 unit printer merek Canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy. (*)

close