TUTUP
Hukum

Polda Lampung: Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar

Admin
18 June 2022, 1:16 PM WAT
Last Updated 2022-06-18T06:30:23Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


SABURAI - Terlibat korupsi anggaran penggemukan sapi, eks direktur anak perusahaan PTPN VII Lampung jadi tersangka.

Pelaku berinisial I tersebut diduga melakukan korupsi anggaran total Rp 5,7 miliar sejak 2015 hingga 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Alsyahendra.

"Tersangka I adalah mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) yang merupakan anak perusahaan PTPN VII," ujarnya, di Mapolda Lampung, Jumat (17/6/2022).

Berkas perkara sudah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan.

"Sedang diteliti oleh kejaksaan," kata Hendra, dilansir Kompas.com.

Korupsi yang diduga dilakukan I mencapai Rp 5,7 miliar, yang ditilap dari total anggaran Rp 30 miliar selama lima tahun.

Anggaran Rp 30 miliar tersebut adalah dana anggaran pembangunan kandang dan penggemukan sapi dari 2015 hingga 2020.

"Kasus ini sangat dimungkinkan untuk kami lakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya," kata Hendra.

Dari penyidikan, diketahui juga uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan pelaku untuk investasi di perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka, uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," kata Hendra. (*)

close