TUTUP
Hukum

Korupsi Anggaran Desa Rp 455 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Lampung Dipenjara

Admin
17 June 2022, 1:33 PM WAT
Last Updated 2022-06-18T06:39:35Z

Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan, Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial FAE (40) dan Sekretarisnya, EP (29)ditahan (Foto: Istimewa)


SABURAI - Oknum Kepala Tiyuh (Desa) dan Sekretarisnya di Lampung dijebloskan ke penjara karena terjerat kasus korupsi anggaran.

Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang menetapkan tersangka terhadap Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan, Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial FAE (40) dan Sekretarisnya, EP (29).

Kedua tersangka terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.

Kasi Intelijen Kejari Menggala, Tulang Bawang, Leonardo Adiguna membenarkan ihwal penetapan status tersangka kepada FAE dan EP, terkait keterlibatan kasus tipikor penyalahgunaan dan penyimpangan APBT.

"Benar, tersangka FAE Kepala Tiyuh Panaragan dan tersangka EP (29) Sekretaris Tiyuh Panaragan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan untuk tahun anggaran 2021," imbuh Leonardo, Kamis (16/6/2022).

Penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Sprindik Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejaksaan, perbuatan tersangka FAE dan EP mengakibatkan kerugian keuangan negara besaran kurang lebih mencapai Rp455.846.175.

"Kerugian negara menyangkut penyalahgunaan dan penyimpangan dana tiyuh, atau setidak tidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata Leonardo, dilansir IDNTimes.

Sebagai bentuk tindaklanjut penetapan kedua tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka FAE dan EP.

Hal itu demi kelancaran penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Untuk saat ini, kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negera Polres Tulang Bawang dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala," tandas dia. (*)

close