TUTUP
HeadlineKesehatan

Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, DPR Panggil BPJS Kesehatan

ADMIN
22 June 2022, 7:10 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:27Z
Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

SABURAI - Iuran BPJS kelas 1,2 dam 3 bakal dihapuskan pada awal Juli 2022.

 Komisi IX DPR RI pun segera memanggil BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran.

Oleh karena itu perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.

"Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami," kata Irma Suryani, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. 

Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," ujar Irma, dilansir Okezone.

Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya, Senin (20/6/2022).

Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif. (*)

close