 |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
SABURAI - Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurut dia, jenis kendaraan yang tidak boleh mengonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.
"Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite), kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ujar Saleh, dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).
Sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc masih dibahas dalam revisi Perpres tersebut.
Saat ini yang diputuskan sebatas pada mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc.
"Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh, dilansir CNNIndonesia.
Sementara BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi plat hitam.