![]() |
Keenam tersangka (Foto: Istimewa) |
SABURAI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Holywings telah menyinggung hati umat islam .
Hal itu setelah Holywings melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
"Bukankah tindakan dan perbuatan tersebut mereka lakukan merupakan sebuah unsur kesengajaan merusak nama agama Islam dan umatnya? Saya melihat hal ini sangat tendensius dan berpotensi memancing kekeruhan dan kemarahan umat Islam," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Anwar menilai Muhammad merupakan nama nabi yang dihormati bagi pemeluk Islam.
Baginya, sosok Nabi Muhammad justru melarang umatnya untuk meminum alkohol.
Tapi sebaliknya, Holywings justru menggratiskan alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad.
"Pertanyaannya, dari ribuan nama yang ada, yang mungkin bisa mereka pilih dan kasih hadiah, mengapa nama Muhammad yang mereka pilih? Apakah mereka tidak tahu nama itu adalah nama yang sangat dihormati oleh umat Islam," ujar Anwar, dilansir CNNIndonesia.
Dia menilai promosi Holywings tersebut tendensi menjurus ke masalah SARA.
Anwar heran, belakangan ini kerap kali muncul tindakan dan perilaku yang mendiskreditkan agama Islam.
"Kenapa pihak keamanan responsnya kesannya biasa-biasa saja? Apa sebenarnya yang terjadi di balik ini semua? terus terang saya tidak tahu. Yang saya tahu kesabaran seseorang atau sekelompok orang itu ada batasnya," tegas Anwar.
Merespons kecaman dari pelbagai pihak, Holywings Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi tersebut.
Mereka mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian, buntut promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
Holywings Indonesia mengklaim sudah ada tiga orang dari tim promosi yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/6).
Enam Karyawan Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka, kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka yaitu Creative Director Holywings, SDR (27), Head Team Promotion NDP, (36) dan pembuat desain promo, DAD (27)/
Lalu, Admin media sosial, EA (22), Social Media Officer, AAB (25) dan admin tim promo, AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi ahli pun telah dilakukan.
Dalam kasus itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Budhi mengatakan para tersangka itu dinilai telah dengan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu melalui pemberian promo itu juga dinilai telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)