![]() |
Terdakwa Yusril (kiri) dan Abdul Azim (Foto: Istimewa) |
SABURAI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang memvonis bebas kedua terdakwa kasus korupsi pelebaran jalan Kalibalangan – Cabang Empat, di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara mengajukan kasasi terkait putusan bebas perkara korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat.
Dalam perkara ini melibatkan terdakwa oknum ASN bernama Yusril dan kontraktor bernama Abdul Azim, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Tanjung Karang.
Kasasi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAPidana, pasal 244 dan 238 KUHAPidana yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.
Terkait hukum yang tidak diterapkan, lanjut dia, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Bahwa Penyedia Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Dalam Kontrak, Perhitungan Jumlah atau Volume.
"Itu tidak diterapkan dalam Pepres 16 Tahun 2018," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Hardiansyah menambahkan berdasarkan koordinasi bersama tim jaksa lainnya, bahwa dalam perkara tersebut terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan, seperti proses audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling sehingga ditemukan adanya kelebihan pembayaran.
Kemudian, BPK RI juga telah melakukan coredrill (pengambilan sampel jalan) dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp163 juta.
"Kelebihan Rp163 juta telah dipulangkan. Kelebihan pembayaran tersebut seluas 400 meter panjang jalan dan panjang keseluruhan jalan seluas 2.200 meter sehingga terhadap jalan 1.800 meter belum ada pengembalian kerugian uang negara," kata Hardiansyah, dilansir Suaralampung.id.
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019 diputus bebas.
Menurut Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang putusan beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)