TUTUP
HeadlineHukum

Dua Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Cabuli Anak Usia 12 Tahun

Admin
30 June 2022, 1:58 PM WAT
Last Updated 2022-07-09T11:48:24Z

Foto: Istimewa


SABURAI – Tak kuasa melawan nafsu setan, dua pria paruh baya di Lampung rudapaksa anak tetangganya.


Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap Darda (52) dan Asmani (50) karena mencabul SA yang berusia 12 tahun.


Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan kedua pelaku kepada guru mengajinya.


Lalu, guru mengaji itu melaporkannya ke orangtua korban. Kemudian orangtua korban melapor ke polisi.


Perbuatan asusila yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.


Perbuatan asusila yang dialami korban pertama dilakukan Darda di rumahnya, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.


Darda lalu bercerita ke Asmani tetangganya yang juga melakukan terhadap korban.


Perbuatan asusila yang dilakukan kedua pelaku memiliki modus yang sama.


Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk.


Dari hasil interogasi petugas, diketahui perbuatan tersebut sudah berulang kali, masing-masing pelaku tiga kali melakukannya.


"Kedua tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Satreskrim,"ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (29/6/2022).


Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.


"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, dilansir Tribunlampung.


Menurutnya, dari pengakuan tersangka Darda, korban sempat dirudapaksa. Sedangkan tersangka Asmani hanya mengaku melakukan aksi asusila.


Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya. Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.


"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.


Dikatakannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis. (*)

close