![]() |
Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (tengah) Foto: Istimewa |
SABURAI - Setelah sempat terjadi divertum atau perbedaan pandangan antara dua Hakim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, memvonis bebas Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP).
Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung itu merupakan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual.
Sidang putusan itu digelar secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Rabu (22/6/2022).
Sedangkan terdakwa BAP, mengikuti sidang putusan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Fitra Renaldo menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa BAP tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan," kata Majelis Hakim Fitra Renaldo.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa BAP yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda langsung menangis haru.
Sebelum memberikan putusan, sempat terjadi divertum Hakim Anggota I dan II, di mana pernyataan keduanya terjadi perbedaan pandangan.
Hakim anggota I menolak semua alat bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, sementara Hakim anggota II yakni Galang membenarkan apa yang didakwakan JPU.
Mengetahui putusan Majelis Hakim, ayah korban RF bersama keluarga dan kerabatnya serta warga Desa Rawa Selapan lainnya yang hadir dalam sidang tersebut kecewa atas putusan itu.
Mereka saling menenangkan satu sama lain, kemudian berlalu pergi meninggalkan PN Kalianda.
Kerabat dan keluarga korban RF saat dimintai keterangan mengatakan putusan hakim tersebut tidak menunjukkan keadilan bagi korban pelecehan seksual dan keluarga korban.
"Kami (keluarga dan kerabat korban) semua di sini bersama warga Desa Selapan lainnya yang empati terhadap korban, merasa sedih dan kecewa atas putusan hakim," ucapnya, dilansir CNNIndonesia.
Kemudian saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi (naik banding) terkait putusan tersebut, salah satu keluarga atau kerabat korban menyatakan belum mengetahui mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Pastinya, kita akan koordinasikan dengan pihak Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena kalau orang tua korban dan keluarganya, sudah enggak tahu harus bagaimana lagi untuk mencari keadilan," tandasnya.
Pada sidang putusan tersebut, puluhan orang yang merupakan keluarga dan kerabat korban RF dari Desa Rawa Selapan dan Way Panji serta warga Desa Rawa Selapan lainnya hadir di PN Kalianda.
Selain itu, terlihat juga Sunaryo, ayah korban RF.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada ayah korban serta ingin mengetahui langsung sidang putusan tersebut.
Selain dari pihak korban, tampak juga puluhan orang dari pihak terdakwa BAP.
Namun mereka bukan warga Desa Rawa Selapan, melainkan para mahasiswa dari Bandar Lampung.
Mahasiswa ini hadir di sidang putusan PN Kalianda, lantaran kakak terdakwa oknum Kades BAP merupakan seorang dosen di salah satu fakultas di Lampung.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga dakwaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.
JPU menuntut terdakwa BAP 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membebankan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp37,6 juta. (*)