TUTUP
HeadlineHukum

Dituntut Hukuman Mati, Hakim di Lampung Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg

ADMIN
21 June 2022, 7:37 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:30Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


SABURAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar menyebutkan, vonis tersebut mempertimbangkan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak berkomunikasi dengan para kurir.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujarnya, saat membacakan amar putusan, Selasa (21/6/2022).

Dalam pembacaan amar putusan ini, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa M Sulton dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam perkara tersebut.

"Atas putusan ini juga dapat membersihkan nama baik terdakwa dalam persidangan," kata Joni Butar Butar, dilansir IDNTimes.

Dalam persidangan yang digelar secara offline di PN Tanjung Karang tersebut, tidak dihadiri kuasa hukum dan terdakwa.

Ruangan sidang hanya dihadiri majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa.

Usai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait amar putusan tersebut.

Namun, sebagai tindaklanjut, pihaknya akan mengambil langkah persidangan kasasi.

"Kita akan ajukan Kasasi, selain itu no comment," imbuh JPU, seraya berjalan meninggalkan awak media.

Penasihat Hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, vonis ini membuktikan tuntutan JPU menuntut sang klien Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika, tidak terbukti benar.

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita (M Sulton) ini tidak terbukti pada Pasal 112 dan 114 ayat 2," ucapnya.

M Sulton diketahui sebelumnya dituntut bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Sulton dengan pidana hukuman mati dan denda Rp10 Miliar. (*)

close