![]() |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
SABURAI - Saat ini terdapat lima daerah di Provinsi Lampung yang hewan ternaknya terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sebab itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung mensyaratkan hewan qurban yang diperjualbelikan harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Peternakan sapi di lima kabupaten/kota yang sudah terserang PMK di Lampung yakni Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Mesuji, dan Kota Metro.
Pemprov Lampung telah melakukan upaya suntik vaksinasi PMK yang dimulai sejak Sabtu (25/6/2022).
Hewan ternak yang divaksinasi adalah hewan dengan kondisi sehat.
Kepala Disnakeswan Lampung Lili Marwati mengatakan, menjelang Idul Adha 2022, hewan ternak sapi dan kambing yang diperjualbelikan di peternakan maupun lapak-lapak, harus menyertakan SKKH.
“Hewan qurban yang dijual harus ada SKKH dan sudah dijamin sehat,” ujarnya, dilansir dari Republika pada Rabu (29/6/2022).
Ia berharap pedagang dan pembeli harus memastikan hewan qurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat.
Untuk itu, pedagang harus menyertakan SKKH, dan pembeli harus menanyakan SKKH, agar kesehatan hewan kurban terjamin, tidak terinfeksi PMK.
Untuk memastikan hewan qurban yang diperjualbelikan, tim Disnakeswan Provinsi dan Kabupaten akan memeriksa ke tempat-tempat peternakan, dan lapak-lapak penjualan.
Selain tempat penjualan, petugas juga akan mengawasi tempat-tempat penyembelihan hewan qurban.
Mengenai ketersediaan hewan qurban di Provinsi Lampung, Lili menjamin cukup aman.
Menurut dia, peternakan hewan di Lampung mencukupi bahkan surplus.
Ketersediaan hewan sapi 25 ribu lebih, sedangkan kebutuhan 16 ribuan. Sedangkan hewan kambing 60 ribuan, dan kebutuhan 50 ribuan.
Pemkot Bandar Lampung telah melarang masuknya hewan kurban dari empat daerah terjangkit PMK ke Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini, telah menghimbau kepada pemilik lapak menerima hewan qurban dari daerah terjangkit PMK.
“Pemilik lapak penjualan hewan qurban tidak menerima sapi atau kambing dari daerah terjangkit PMK,” kata Agustini, pekan lalu.
Pihak dinas telah menetapkan protap yang ketat terhadap lali lintas hewan ternak yang masuk ke Kota Bandar Lampung.
Hewan ternak yang masuk kota harus dikarantina dua pekan, setelah dinyatakan sehat mendapatkan SKKH, lalu dapat diperjuabelikan atau dikonsumsi. (*)