![]() |
| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
SABURAI - Guru wajib memberikan contoh yang baik.
Namun tidak dengan guru wanita di Lampung Timur ini.
Dia terpergok sang suami sedang berduaan di rumah dengan pria lain.
Pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.
Sementara si ibu guru lari keluar rumah.
Oknum guru berinisial KT (32) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur tepergok sedang berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain, rekan kerjanya.
KT merupakan guru di satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekitar pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
"Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaket," ujarnya, dilansir Tribunnews, Ahad (19/6/2022).
AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun dan melihat ada sepeda motor dan sandal.
"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin
Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah. Begitu tahu ada suaminya, sang istri langsung berlari keluar rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci. Curiga, dia lalu mendobrak pintu toilet.
Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menjerit dan menangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. (*)


