![]() |
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah (kanan). Foto: Istimewa |
SABURAI – Dengan dalih agar korban jadi pintar, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Timur menyetubuhi santriwati belasan kali.
Santriwati tersebut berinisial PW, anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun. Sedangkan pelaku berinisial MZR.
Ponpes tersebut yakni Darul Istiqomah yang beralamat di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, Iptu Mardiansyah membenarkan adanya kasus pencabulan oleh pemilik ponpes dengan korban santriwati, yang dilaporkan tante korban ke polisi.
"Kita menerima laporan dari bibi korban, lalu kita tindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mardiansyah, Rabu (29/6/2022).
Dikatakannya, pelaku MZR yang kerap dipanggil 'Abah' telah diamankan warga ke polisi pada Senin (27/6) pukul 02.00 WIB.
"Abah (MZR) diamankan warga dan diserahkan ke polsek," ujar Mardiansyah, dilansir Tribunlampung.
Tersangka lalu diserahkan ke Polres Lampung Timur guna menghindari hal yang tak diinginkan.
“Kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, menghindari kemungkinan terjadinya amuk warga,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan yang dilakukan MZR terhadapnya sebanyak 15 kali.
Kejadian tersebut bermula pada April 2022 lalu. Tersangka menyetubuhi korban di kamar pribadi miliknya.
"Awalnya korban dipanggil dan disuruh membersihkan rumah. Dia lalu masuk ke dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Mardiansyah.
Saat korban ingin membersihkan kamar pelaku dengan sapu, MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama.
Pelaku lalu masuk ke kamar pribadinya, dan menutup gorden serta mematikan lampu kamar.
MZR lalu memegang pundak PW dan mendorongnya ke kasur. Pelaku sempat mengancam, dan meminta korban diam.
"Pelaku juga sempat mengucapkan kata ‘ben sampeyan pinter’ (biar kamu pintar)," kata kapolsek.
Perbuatan bejad tersangka terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022).
Pasca kejadian, korban pulang dan mengeluhkan sakit pada perut dan bagian intimnya.
"Dari cerita PW, akhirnya keluarga tahu kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini.
"Setelah Unit PPA melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu pakaian korban saat kejadian dan fotocopy akte kelahirannya. (*)