TUTUP
HeadlineHukum

Bebaskan Terdakwa Pengedar Sabu 92 Kg yang Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim di Lampung

ADMIN
23 June 2022, 5:30 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:25Z

Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar (Foto: Istimewa)


SABURAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, memutus bebas terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu, M Sulton, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap M Sulton.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut antara lain karena JPU Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan, atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, beberapa bukti yang diajukan jaksa tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring.

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Tidak hanya M Sulton, dua rekan Sulton asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman mati, Jumat (27/5/2022).

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.

Narkoba tersebut kemudian dikemas di sebuah indekos menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton. (*) 

close