TUTUP
HeadlineHukum

Barang Bukti 14 Unit Motor, Polsek Natar Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

Admin
23 June 2022, 6:47 PM WAT
Last Updated 2022-07-09T11:48:24Z

Barang Bukti 14 Unit Motor (Foto: Dok. Polsek Natar)


SABURAI - Anggota Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap pelaku curat spesial sepeda motor.

Tersangka, Nur Choiri (30) warga Desa Tanjung Sari, ditangkap di rumah kos Ibu Ratu, Desa Hajimena, Kecamatan Natar Rabu (22/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Sementara, pelaku curat lainnya berinisal GUN (32) warga Lampung Timur masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Natar Kompol Erinco Donald Sidauruk membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.

Awalnya, pada Senin (20/62022) sekira pukul 12.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 6137 UQ wama Magenta Hitam, tahun pembuatan 2019.

"Milik Debora Natalia Sialagan. Tempat kejadian di Gang Senen, Kos Ibu Ratu, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar," kata Enrico, Kamis (23/6/2022).

Sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di depan halaman kos-kosanan Ibu Ratu. Motor dikunci stang.

"Saat itu pelapor sedang beres-beres kosan. Pelapor mendengar suara motor hidup, dan terlapor tidak kelihatan lagi," ujar Enrico, dilansir Tribunlampung.

STNK sepeda motor korban berada di dalam jok, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 17.364.000.

Lalu korban melaporkan ke Mapolsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku Nur Choiri di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

"Lalu dilakukan interogasi kepada pelaku dan hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama GUN (DPO),"

"Hasil pencurian tersebut diserahkan kepada Heriyanto untuk dijual dan mendapatkan uang Rp 4,5 juta, dibagi dengan GUN, per orang Rp 2.250.000," katanya.

Berdasarkan keterangan dari Nur Choiri, anggota melakukan penyelidikan keberadaan Heriyanto dan menemukannya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

Saat diinterogasi, Heriyanto membenarkan telah menerima sepeda motor dari Nurkhoiri Al kiwing untuk dijualkan.

Kemudian Heriyanto menjual sepeda motor tersebut kepada Fauzi Rp 5,3 juta dan mendapat bagian Rp 800 ribu.

Tim pun bergerak melakukan penyelidikan kepada Fauzi di Desa Rulungsari, Natar dan menemukannya.

"Fauzi mengaku membeli sepeda motor dari Heriyanto seharga Rp 5,3 juta.

"Dari hasil pengembangan didapati barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 14 unit yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan Nur Choiri," ungkapnya.

Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Ke 14 barang bukti tersebut yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta berikut STNK, satu unit sepeda motor Honda beat warna magenta, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih.

Lalu, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam, satu unit sepeda motor Honda beat warna magenta, satu unit sepeda motor Honda vario warna orange, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa bodi (trondol).

Satu unit sepeda motor Honda Virza, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, satu unit sepeda motor Honda beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam.

"Pasal yang disangkakan pada pelaku Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)

close