TUTUP
HukumLampung

Tim Saber Pungli OTT Oknum Perwira Polda Lampung Kasus Pemerasan

ADMIN
23 June 2017, 10:52 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:56Z
Sulistyaningsih (ist)

LAMPUNG - Ironis. Aparat penegak hukum yang paham akan hukum, justru melanggar hukum.

Bahkan, dari dua kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada Kamis (22/6/2017), satu kasus dilakukan oleh oknum perwira anggota Polda Lampung.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum polisi ini merupakan yang kedua dalam pekan ini.

Sebelumnya, empat oknum anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Lampung ditengarai memeras sejumlah warga di wilayah Pringsewu dan Tanggamus, dengan modus bandar judi toto gelap (Togel).

Sedangkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Tanggamus melakukan OTT di Hotel Sarinongko, Pringsewu terhadap oknum perwira Polda Lampung berinisial AS berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Operasi tangkap tangan ini diakui oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih.

“Ya benar ada OTT terhadap oknum perwira di Pringsewu,” akunya, saat dihubungi, Kamis malam.

Namun Sulis belum mau memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam. Tunggu saja seperti apa hasilnya,” kata Sulis, sapaan akrabnya, seperti dilansir Tribunlampung.

Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat panggilan palsu terhadap tujuh kepala pekon (desa).

Informasi yang diterima, AS ditangkap karena diduga memeras para kepala pekon di daerah Pringsewu.

Modusnya, AS mengirimkan surat panggilan palsu terhadap tujuh kepala pekon di Kecamatan Limau, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait perkara dugaan penggelapan alokasi dana desa (ADD).

Para kepala pekon ini merasa ketakutan mendapat surat panggilan dari kepolisian.

AS meminta sejumlah uang kepada para kepala pekon tersebut. Besarannya yaitu Rp 100 juta per orang. Para kepala pekon ini meminta bertemu dengan AS.

Bertemulah mereka di Hotel Sarinongko. Di hotel tersebut terjadi negosiasi harga. AS meminta para kepala pekon menyerahkan uang Rp 25 juta per orang.

Karena belum memiliki uang sebanyak itu, para kepala pekon baru bisa membayar Rp 10 juta. Sisanya baru dilunasi pada Juli mendatang.

Pada saat para kepala pekon ini menyerahkan uang Rp 10 juta, Tim Saber Pungli datang menggerebek. AS tidak bisa mengelak karena didapati bukti uang dan surat panggilan kepolisian palsu. (*)
close