TUTUP
Hukum

Rusuh Golkar Lampung, Besok Tiga Anggota DPRD Mulai Disidang

ADMIN
18 June 2017, 9:56 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:09:02Z
Alfasni Bima (ist)

LAMPUNG – Kerusuhan di Kantor Sekretariat DPD I Partai Golkar Lampung, hingga mengakibatkan pengeroyokan terhadap mantan Ketua AMPG Alfasni Bima September 2016 lalu, akan disidangkan pada Senin (19/6/2017) besok.

Tiga anggota dewan yang menjadi tersangka yakni dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rodi dan Azwar Yaqub, serta Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Johny Corne. Ketiganya Anggota DPRD dari Partai Golkar

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke I KUHP. Sementara, untuk dakwaan subsidair pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lebih subsidair pasal 358 KUHP

Berkas dengan nomor register perkara 703/Pid.B/2017/Pn.Tjk sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (13/6) lalu, dengan nomor surat pelimpahan B-3193/N.8.10/Es.2/06/2017.

"Ketiganya bakal disidang pada Senin (19/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, dipimpin Salman Alfarisi sebagai hakim ketua,” ujar Panitera Muda Tindak Pidana Umum Husnul Maully, saat ditemui di ruangannya, Sabtu (17/6).

Mantan Panmud Tipikor PN Tanjung Karang ini menjelaskan, ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ketiganya.

Sementara pada pembacaan dakwaan pada persidangan nanti akan dipimpin oleh ketua Tim Jaksa Penuntut Umum senior Kejati Lampung R. Sukaptono, seperti dilansir Radarlampung.

Sebelumnya, Penyidik Ditkrimum Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung.

"Polda Lampung melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung," jelas Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andrie W Setiawan, ketika dikonfirmasi via ponselnya.

Dari Kejati Lampung, lanjut dia, perkara tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses administrasi.

Sebab, tempat kejadian pengeroyokan yang terjadi pada September silam terjadi diwilayah hukum Kejari Bandar Lampung.

“Iya hari ini sudah diproses administrasinya,” papar Andrie.

Namun, meskipun jaksa penuntut umum memiliki kewenangan melakukan penahanan, Andrie menjelaskan jika ketiganya diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.

“Pertimbangannya karena ditahap penyidikan juga tidak ditahan,” papar Andrie.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yakni ketiganya merupakan anggota dewan aktif.

Di samping itu, pihak keluarga melalui pengacara ketiganya menjamin bahwa ketiga tersangka yang merupakan anggota dewan tidak melarikan diri.

Selain membawa ketiga tersangka, penyidik juga membawa barang bukti seperti beberapa batu, dan kayu.

Aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan ketiga tersangka, Azwar Yaqub, Miswan Rodi dan Johny Corne terhadap Fasni Bima terjadi di kantor sekretariat DPD I Partai Golkar Lampung pada (15/9/2016) lalu.

Kerusuhan hingga terjadi pengeroyokan tersebut dipicu dengan pemecatan terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, M Alzier Dianis Thabranie.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto memecat Alzier Dianis Thabranie sebagai ketua DPD I Partai Golkar Lampung, dan menunjuk Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (*)
close